- Buka situs resmi Pertamina dan buka pada bagian " Jenis Kemitraan" atau bisa melalui tautan ini https://kemitraan.patraniaga.com/
- Cari bagian "Keagenan LPG' pada halaman beranda dan klik "Gabung Sekarang"
- Lalu, tentukan lokasi lokasi pangkalan dengan mengisi koordinat lokasi, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Alamat Lengkap, Kode Pos.
- Setelah melengkapi semua informasi lokasi, lalu klik "Registrasi".
- Selanjutnya lengkapi dokumen administrasi seusai dengan persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan dan lain lain.
- Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat izin yang menyatakan bahwa anda memenuhi syarat untuk menjadi agen resmi LPG
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.