Transaksi multilateral sendiri merupakan sistem perdagangan dimana banyak penjual bertemu banyak pembeli dan tidak saling mengenal (many to many). Transaksi ini terjadi di dalam bursa, sehingga seluruh transaksinya otomatis terdaftar di bursa.
Dalam mekanisme transaksi multilateral ini, ICDX sebagai bursa memiliki peran untuk menyediakan fasilitas dan infrastruktur kepada anggota bursa untuk melakukan transaksi. Sedangkan Indonesia Clearing House (ICH) sebagai Lembaga Kliring memiliki peran dalam penjaminan dan penyelesaian transaksi, termasuk diantaranyan adalah mengelola Management Risiko, Margin dan juga Settlement.
Sebanyak 123.126 lot dengan notional value sebesar Rp 9.978 Triliun. Adapun kontrak dengan volume transaksi terbesar adalah GOLDGR dengan volume 29.728 lot, kontrak GOLDUDMic dengan volume transaksi sebanyak 24.224 lot dan CPOTR dengan volume transaksi sebesar 14.668 lot. Kontrak GOLDGR dan GOLDUDMic merupakan produk transaksi multilateral dengan basis komoditas emas, sedangkan CPOTR meruupakan produk transaksi multilateral dengan basis komoditas Crude Palm Oil (CPO).
(Taufik Fajar)