Mentan Peringatkan Pembelian Gabah Wajib Sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram (Kg). (Foto: Okezone.com/MPI)
Meski demikian, Mentan menegaskan bahwa kesepakatan ini harus mendapat pengawalan ketat dari semua pihak agar petani tetap merasakan keuntungan dari semua hasil produksinya.
“Salah satunya kita harus mengawal PPL, Babinsa, dan Pinwil (pimpinan wilayah) agar bergerak bersama. Kalau kita bergerak bersama kita bisa capai swasembada,” tandasnya
(Feby Novalius)