Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojol, Statusnya Bisa Jadi Pekerja Formal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |13:40 WIB
Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojol, Statusnya Bisa Jadi Pekerja Formal
Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojol, Statusnya Bisa Jadi Pekerja Formal (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Contoh Negara Eropa

Pada kesempatan itu Noel menyebut pembanding dari negara-negara di Eropa yang mana para driver memiliki status sebagai pekerja, bukan mitra perusahaan. Sehingga mereka layaknya pekerja formal yang mendapatkan gaji bulanan, hingga hak-hak yang sama dengan para pekerja swasta lainnya.

Namun demikian, Noel belum merinci lebih jauh bentuk aturan seperti apa dan bagaimana nantinya terkait perubahan status pekerja mitra menjadi pekerja formal. Hal ini masih dalam tahapan diskusi antara stakeholder terkait.

"Kita mengacu beberapa negara Eropa ya, beberapa negara Eropa, bahwa melihat bahwa kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Kemudian juga, kita mengaju daripada ILO (International Labour Organization), itu posisi driver juga sebagai pekerja," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement