Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojol, Statusnya Bisa Jadi Pekerja Formal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |13:40 WIB
Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojol, Statusnya Bisa Jadi Pekerja Formal
Kemnaker Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojol, Statusnya Bisa Jadi Pekerja Formal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer  menyiapkan regulasi baru yang mengatur status driver Ojek Online (Ojol). Dengan aturan tersebut, driver ojol yang saat ini sebagai mitra atau pekerja informal, bukan pekerja formal.

Pria yang akrab di sapa Noel itu menjelaskan targetnya regulasi tersebut akan digodog setelah lebaran idul fitri 2025 yang akan datang. Nasib status kemitraan para driver ojol akan diatur dalam rencana pembentukan regulasi baru tersebut.

"Ke depan ini, kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka. Bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra," kata Noel usai menerima demonstrasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnker, Senin (17/2/2025).

1. Ojol Jadi Pekerjaan Formal

Menurutnya, perubahan status mitra ini menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada para driver ojol. Mengingat, status pekerja punya aturan lebih ketat dan kompleks dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri (Permen).

"Itu penting sekali, secepatnya akan kita buat. Setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan, dan juga kita lagi mengkaji hal itu ya," tambah Noel.

 

2. Contoh Negara Eropa

Pada kesempatan itu Noel menyebut pembanding dari negara-negara di Eropa yang mana para driver memiliki status sebagai pekerja, bukan mitra perusahaan. Sehingga mereka layaknya pekerja formal yang mendapatkan gaji bulanan, hingga hak-hak yang sama dengan para pekerja swasta lainnya.

Namun demikian, Noel belum merinci lebih jauh bentuk aturan seperti apa dan bagaimana nantinya terkait perubahan status pekerja mitra menjadi pekerja formal. Hal ini masih dalam tahapan diskusi antara stakeholder terkait.

"Kita mengacu beberapa negara Eropa ya, beberapa negara Eropa, bahwa melihat bahwa kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Kemudian juga, kita mengaju daripada ILO (International Labour Organization), itu posisi driver juga sebagai pekerja," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement