Kepemilikan aset milik calon penerima bansos seperti motor dengan harga tinggi mencapai Rp30 juta, dan penggunaan listrik dengan daya tarik yang besar hingga 2.200 VA atau lebih dianggap menjadi pertimbangan untuk menghentikan penyaluran bantuan sosial ini.
Jika salah satu anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS atau P3K di tahun 2024. Besar kemungkinan tidak akan mendapatkan bantuan sosial tahap 1 tahun 2025 ini.
Jika dinyatakan layak untuk menerima bantuan sosial tahap 1 ini, maka selanjutnya disarankan untuk menghubungi pendamping sosial diwilayah masing-masing, lalu lakukan pembaharuan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial setempat untuk memastikan data informasi yang sudah tercatat akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
(Feby Novalius)