Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Studi Banding ke 3 Negara untuk Desain Gedung Legislatif-Yudikatif IKN Batal 

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |14:05 WIB
Studi Banding ke 3 Negara untuk Desain Gedung Legislatif-Yudikatif IKN Batal 
Studi Banding ke 3 Negara untuk Desain Gedung Legislatif-Yudikatif IKN Batal (Foto: OIKN)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, rencana studi banding ke 3 negara untuk desain gedung legislatif dan yudikatif Ibu Kota Nusantara (IKN) batal dilakukan. Hal ini akibat efisiensi pemotongan anggaran perjalanan ke luar negeri.

Diana menjelaskan, studi banding untuk mencari referensi pembangunan gedung IKN bisa dilakukan tidak harus melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti arahan-arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mudah-mudahan kita bisa maju lagi, tapi sedikit perbaikan-perbaikan lagi lah nanti,'' kata Diana saat ketika ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur, Jumat (21/2/2025).

Diana mengaku pembatalan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo. Namun yang pasti proyek pembangunan kantor legislatif dan yudikatif masih menjadi prioritas utama dalam pengembangan IKN beberapa tahun ke depan.

"Enggak jadi (studi banding). Studi banding bisa dengan macam-macam. Kayaknya ditangguhkan dulu karena ada efisiensi (anggaran),'' tambahnya.

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan desain pembangunan gedung kantor legislatif dan yudikatif IKN perlu melakukan studi banding ke Mesir, Turki dan India. Sebab, Prabowo meminta desain yang sebelumnya sudah ada direvisi agar sejalan dengan cita-cita pembangunan Kabinet Merah Putih.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan pertimbangan ke 3 negara tersebut sebagai tujuan studi banding proyek kantor legislatif di IKN karena dinilai punya karakteristik desain yang mirip dengan Indonesia. 

"Rapat terakhir dengan pak Prabowo (desain kantor legislatif IKN) diminta studi banding ke tiga negara, Mesir, Turkiye, satu lagi India," ujarnya di Kantor Kementerian PU, Kamis (13/2).
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement