Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Subakti Syukur mengatakan kenaikan PBB sebesar 10% tidak sebanding dengan komponen kenaikan tarif tol 2 tahun sekali sebesar 2-3% mengikuti data inflasi.
Menurutnya, hal ini yang membuat minat investasi dari badan usaha menurun di sektor jalan tol. Sebab beban pengeluarannya dianggap tidak sebanding dengan pendapatan atas pengenaan tarif di jalan tol.
"BUJT harus bayar PBB yang rata-rata kenaikannya di atas 10% per tahun, padahal inflasi sebagai dasar penyesuaian tarif tol hanya 2 sampai 3 % per tahun," kata Subakti saat dihubungi MNC Portal.
(Dani Jumadil Akhir)