Wacana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mengancam industri tembakau dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga pedagang. Padahal, industri tembakau memiliki kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian negara, khususnya melalui cukai hasil tembakau (CHT), di mana pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun.
Budhyman mengatakan bahwa dari sisi konsumen pun akan turut berdampak. Penyusunan kebijakan kemasan rokok tanpa identitas merek akan membatasi informasi yang didapatkan konsumen tentang produk yang dibeli. Bahkan, dikhawatirkan konsumen tidak bisa lagi membedakan rokok legal dan ilegal yang ada di pasaran.
Hal ini, menurut Budhyman, akan dimanfaatkan oleh rokok ilegal yang jumlahnya terus meningkat.
"Kebijakan tersebut bisa mendorong peredaran rokok ilegal, yang akan berdampak pada rokok legal," paparnya.
(Taufik Fajar)