Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Formalitas, Ini Cara Bikin Kontrak Bisnis yang Benar Secara Hukum

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |17:08 WIB
Bukan Formalitas, Ini Cara Bikin Kontrak Bisnis yang Benar Secara Hukum
Bukan Formalitas, Ini Cara Bikin Kontrak Bisnis yang Benar Secara Hukum (Foto: Kontrak Hukum)
A
A
A

JAKARTA - Kontrak adalah bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Banyak orang yang menganggap kontrak sebagai formalitas semata, padahal kontrak yang sah secara hukum memiliki peranan besar dalam melindungi hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. 

Kontrak sering kali baru dianggap penting ketika masalah atau sengketa muncul, dan saat itu, isi kontrak yang sebelumnya dianggap tidak masalah bisa menjadi titik masalah utama.

Untuk itu, penting bagi siapa saja, baik individu maupun perusahaan, untuk memahami cara menyusun kontrak yang benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia, agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Salah satu platform yang menyediakan solusi pembuatan kontrak adalah Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah platform legal digital yang menyediakan layanan legalitas, termasuk pembuatan kontrak perjanjian. 

CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline, membagikan cara menyusun kontrak yang benar menurut hukum di Indonesia agar kamu dapat membuat perjanjian yang sah dan adil.

1. Definisi Kontrak

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu kontrak. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, kontrak adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. 
Dengan kata lain, kontrak adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Dalam pembuatan kontrak, salah satu asas yang berlaku adalah asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian mereka.

“Namun, kebebasan ini tetap harus mengikuti syarat-syarat sah kontrak yang telah diatur dalam hukum,” ujar Rieke.

2. Syarat Sah Kontrak

Walaupun telah terdapat asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat kontrak, suatu kontrak, kata Rieke, wajib memenuhi syarat agar kontrak tersebut dapat dikatakan sah secara hukum.

Lebih lanjut, Rieke menjelaskan empat syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:

- Adanya kesepakatan yang mengikat para pihak
- Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
- Adanya suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak dilarang

Rieke menjelaskan bahwa syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang membuat perjanjian. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pihak yang dirugikan dapat membatalkan perjanjian tersebut.

Sementara itu, syarat ketiga dan keempat, disebut syarat objektif karena berkaitan dengan isi perjanjian. Jika tidak terpenuhi, dapat mengakibatkan kontrak atau perjanjian batal demi hukum.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement