Dari data yang beredar, sembilan karyawan eks Lion Air mendapat jabatan sebagai CEO Office Specialist. Kemudian, satu orang sebagai Senior Lead Professional, dua sebagai protokol Dirut, dan dua orang sebagai protokol Ibu Dirut.
Enny mengatakan, proses penerimaan pegawai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keseluruhan pegawai tersebut berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu,“ paparnya.
Dari sembilan orang yang menjabat sebagai CEO Office Specialist, data yang beredar menuliskan tiga orang mendapat gaji Rp117 juta per bulan.
Kemudian, enam orang lainnya mendapat gaji masing-masing Rp110,5 juta per bulan, Rp104 juta per bulan, Rp84,5 juta per bulan, Rp71,5 juta per bulan, Rp58,5 juta per bulan, dan Rp52 juta per bulan.
Enny mengatakan informasi itu tak sepenuhnya valid. Dia memastikan, gaji atau remunerasi yang diberikan mengacu pada perkembangan industri.
“Komponen remunerasi yang diterima, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan remunerasi kepegawaian Garuda Indonesia yang turut mengacu pada market benchmark industri yang berlaku saat ini,” beber Enny.
(Taufik Fajar)