Sedianya, kajian ini muncul seiring meningkatnya aktivitas di media sosial terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Sebelumnya Kiki menyebut inisiatif ini diambil demi meningkatkan kehati-hatian influencer atas aktivitasnya di media sosial.
“Sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.