Sedianya, kajian ini muncul seiring meningkatnya aktivitas di media sosial terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Sebelumnya Kiki menyebut inisiatif ini diambil demi meningkatkan kehati-hatian influencer atas aktivitasnya di media sosial.
“Sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)