JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para influenser saham tidak asal bunyi alias asbun saat membuat konten. Sebab OJK tengah mempersiapkan skema yang akan menjadi aturan terkait influencer di sektor keuangan, termasuk pasar modal.
Aturan ini dibuat untuk memberikan legitimasi bagi para pemengaruh. OJK menyadari terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi memadai terkait informasi yang disampaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kajian terkait aturan ‘financial-influencer (finfluencer)’ akan rampung pada paruh kedua 2025.
“Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester 2 tahun ini akan selesai,” kata Kiki saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (11/3)
Skemanya, OJK mempertimbangkan untuk mewajibkan para pemengaruh keuangan ini untuk memiliki sertifikat, khususnya bagi mereka yang merekomendasikan produk.
Kiki menyebut pihaknya juga mengkaji langkah untuk membekukan kanal-kanal atau saluran informasi dari influencer yang tidak berizin.
“Kami sedang menyusun ketentuan-ketentuan, apakah orang harus mengikuti sertifikasi tertentu atau based on misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak pada tempatnya, kita bisa freeze,” jelas Kiki.