Opsi lain, Perum tetap berdiri sendiri, namun diubah menjadi lembaga khusus di bawah naungan langsung Presiden. Aksi ini seperti yang dilakukan di Perum Bulog.
“Tapi ini kan salah satunya yang kita pernah diskusi mengenai Perum Bulog waktu itu kita sampaikan, karena ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah, bisa saja memang Perum ini berdiri sendiri, lapor ke Presiden ataupun di bawah Kementerian Teknis lain,” beber dia.
“Nah ini masih digodok semua, karena perubahan-perubahan undang-undang ini kan sedang berjalan,” ucap Erick.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)