Pembentukan Danantara telah menimbulkan kekhawatiran di publik, terutama terkait dengan kemungkinan digunakannya saham pemerintah sebagai jaminan atau agunan untuk investasi.
Beberapa pihak mencurigai bahwa Danantara bisa berujung pada penggadaian aset negara, sehingga berisiko bagi kepemilikan pemerintah atas BUMN strategis.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme Danantara tidak melibatkan penggadaian saham, melainkan murni menggunakan dividen yang dihasilkan oleh BUMN untuk berinvestasi lebih lanjut.
Sebagai perbandingan, skema ini mirip dengan yang diterapkan oleh Temasek Holdings di Singapura, di mana dividen dari perusahaan milik negara diinvestasikan kembali untuk memperbesar nilai aset.
Pemerintah berharap, dengan adanya Danantara, Indonesia bisa memiliki lembaga pengelola investasi yang lebih kuat dan mampu memanfaatkan keuntungan BUMN secara optimal untuk pembangunan nasional.
(Dani Jumadil Akhir)