Budi Santoso mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang memproduksi Minyakita tak sesuai takaran telah menjual lisensi Minyakita seharga Rp12 juta per bulan.
Mendag Budi menjelaskan, lisensi Minyakita tersebut dijual ke dua perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Banten.
"PT AEGA ini menjual lisensi Minyakita kepada 2 perusahaan, perusahaan di Rejeg dan Pasar Kamis, Tangerang. Kedua perusahaan itu membayar kompensasinya kepada PT AEGA masing-masing Rp12 juta per bulan," kata Mendag Budi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)