Said juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang mengalami PHK, termasuk mereka yang terdampak di PT Sritex. Ia mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak tersebut diberikan sesuai ketentuan.
“Kami juga meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan sekadar lisan, terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak mereka," ungkapnya dilansir dari Antara.
Baca selengkapnya: 60 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK dalam 2 Bulan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)