Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Kehadiran Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.
Lebih jauh Menaker Yassierli menyebut Posko THR merupakan bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025. Ia juga meminta agar setiap daerah juga mendirikan posko THR serupa.
"Selain itu saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," imbuhnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut secara umum telah siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
“Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idul Fitri),” ungkap Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Shinta mengakui bahwa mungkin masih ada perusahaan tertentu yang menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu.
Namun, Shinta menyebut hingga saat ini Apindo belum menerima laporan dari anggotanya terkait keberatan dalam pemberian THR.
“Jadi THR akan diberikan sesuai dengan aturan ya," kata dia.
(Feby Novalius)