JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kemungkinan pemberlakuan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di bawah 6 persen pada perdagangan Selasa (18/3/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru untuk menopang kinerja saham Indonesia. Namun, Inarno tidak menjelaskan dengan detail apakah aturan yang dimaksud adalah pemberlakuan buyback tanpa RUPS atau bukan.
"Nanti, nggak mau ngomong dulu, besok jam 10.00 WIB," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.
Inarno menegaskan, proses pembentukan aturan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Hal ini Inarno maksudkan dalam konteks pemberlakuan POJK No. 13 tahun 2023.
"Kita akan jelaskan. Sesuai kondisi kan policy itu tidak bisa setiap menit berubah," imbuh Inarno.