Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IHSG Anjlok, OJK Siapkan Aturan Baru

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |21:40 WIB
IHSG Anjlok, OJK Siapkan Aturan Baru
IHSG Anjlok (Foto: Okezone)
A
A
A

2. OJK Kaji soal Kebijakan Buyback tanpa RUPS

Sebelumnya, pada pertemuan dengan para konglomerat beberapa waktu lalu, OJK tengah mengkaji terkait kebijakan buyback tanpa RUPS. Keputusan ini merupakan bagian dari respons regulator terhadap kekhawatiran para pelaku pasar perihal penurunan indeks beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini juga pernah diberlakukan ketika pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Pada saat itu, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Emiten diperbolehkan melakukan pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement