JAKARTA – Pemerintah telah merilis jadwal libur dan cuti Lebaran 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan total 19 hari cuti bersama.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jadwal libur dan cuti bersama ini berlaku untuk anak sekolah, ASN, hingga pegawai swasta.
Setelah melakukan ibadah puasa sejak 1 Maret 2025, Hari Raya Idul Fitri akan ditentukan melalui terlihatnya hilal dan diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwadgandhi mengungkapkan usulan WFA ASN mulai 24 Maret diberlakukan karena Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 29 dan 31 Maret.
Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam upaya untuk mempersiapkan diri menyambut momen Lebaran sekaligus menjaga produktivitas kerja. ASN mulai efektif WFA mulai 24 Maret 2025 agar dapat fleksibel melakukan pekerjaan selama periode libur lebaran.
“Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila terlaksana begitu, para pemudik akan melakukan perjalanan mulai 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” kata Menhub Dudy.