Sementara, untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri.
"Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” lanjut Tirza.
Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.
Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh mitra pengemudi.
"Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” imbuh Tirza.
Berikut ini kategori penerima BHR bagi mitra roda 2
- Mitra Jawara Teladan*: Rp255.000 - Rp850.000
- Mitra Ksatria: Rp100.000
- Mitra Pejuang: Rp100.000
- Anggota**: Rp50.000
Catatan:
*Nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir
**Minimum 45 orderan selesai pada bulan Februari 2025
Berikut ini kategori penerima BHR bagi mitra roda 4
- Mitra Jawara Teladan*: Rp480.000 - Rp1.600.000
- Mitra Ksatria: Rp100.000
- Mitra Pejuang: Rp100.000
- Anggota**: Rp50.000
Catatan:
*Nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir
**Minimum 43 orderan selesai pada bulan Februari 2025
Penentuan juga didasari atas kedisplinan mitra terhadap kode etik Grab.
(Dani Jumadil Akhir)