Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Jangan Terjebak!

Wikku D. Nugroho , Jurnalis-Minggu, 30 Maret 2025 |19:04 WIB
Modus Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Jangan Terjebak!
Pinjaman Online Ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Modus pinjol ilegal jelang lebaran. Hal ini patut untuk diwaspadai oleh masyarakat. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri kebutuhan cenderung meningkat.

Banyak masyarakat perlu mempersiapkan keperluan di hari raya, seperti kebutuhan pakaian, bagi-bagi THR. ataupun membeli tiket mudik perjalanan ke kampung halaman. 

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga menghimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan modus pinjol ilegal. 

"Namun, sering kali godaan pinjol ilegal datang dan menjanjikan proses cepat, sehingga kamu tidak memperhatikan bunga dan syarat yang dapat merugikan," tulis OJK pada Jumat (28/3/2025).

Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 H.

Beberapa modus piniol ilegal jelang lebaran pun harus diwaspadai oleh masyarakat. Apa saja itu? Berikut ulasannya. 

1. Menggunakan Nama yang Menyerupai Pinjol Resmi

Untuk mengelabui calon korban, pinjol ilegal jelang lebaran sering kali menggunakan nama yang mirip dengan pinjaman daring resmi. 

Maka dari itu, penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online untuk mengecek terlebih dahulu perusahaan pinjol tersebut melalui situs resmi OJK. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement