Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Selengkapnya: Besok Lebaran, Masih Banyak Perusahaan Belum Bayar THR ke Karyawan
(Feby Novalius)