Bagi pekerja yang tidak mengajukan keberatan atas PHK yang diberikan oleh perusahaan, disebutkan PT Yihong akan memberikan uang kompensasi pesangon, upah, dan tunjangan hari raya (THR) pada 17 Maret 2025.
“Bagi pekerja yang mengajukan keberatan maka uang kompensasi diberikan oleh perusahaan setelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan hubungan industrial,” tulisnya.
PT Yihong merupakan sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di sektor produksi alas kaki. Perusahaan yang belum genap dua tahun beroperasi ini berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
PT Yihong Novatex ini merupakan anak dari perusahaan asal Tiongkok. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik utama dari perusahaan yang baru melakukan PHK kepada ribuan pegawainya tersebut.
Demikian ulasan mengenai siapa pemilik PT Yihong yang PHK ribuan pegawainya karena mogok kerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)