Kemudian akan dilakukan lagi trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Adapun perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024
perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
(Feby Novalius)