Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Ungkap Alasan Revisi Aturan ARB dan Trading Halt saat IHSG Anjlok 8%

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 08 April 2025 |10:55 WIB
BEI Ungkap Alasan Revisi Aturan ARB dan Trading Halt saat IHSG Anjlok 8%
BEI Ungkap Alasan Revisi Aturan ARB dan Trading Halt saat IHSG Anjlok 8% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru tersebut efektif berlaku hari ini, Selasa (8/4/2025).

Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan, sejalan dengan dinamika pasar, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar demi memberikan kenyamanan transaksi investor. Pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil.

“Kemudian, penetapan trading halt 5% dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020, sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta.

1. Aturan ARB

Adapun, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.

“Di sisi lain, trading halt diberlakukan untuk menghentikan kepanikan dan memberikan waktu untuk investor. Kami rasa 30 menit cukup untuk pasar mencerna dinamika yang ada,” ujar Iman.

 

2. Trading Halt

Sebagai informasi, BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Selanjutnya, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement