Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp15 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |13:04 WIB
OJK: 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp15 Triliun
OJK: 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp15 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Volatilitas Pasar

OJK akan terus memantau perkembangan volatilitas pasar ke depan, yang menjadi salah satu pertimbangan emiten dalam melaksanakan buyback.

Terkait kriteria emiten yang melakukan buyback, Inarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, di mana arus kas (cash flow) perusahaan menjadi salah satu faktor yang diatur.

"Untuk itu OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus kas atau cash flow," pungkas Inarno.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement