Sekedar informasi, penurunan harga tiket pesawat itu merupakan hasil pengurangan beberapa komponen pembentuk harga tiket, mulai dari harga avtur, biaya operasional kebandarudaraan, hingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut oleh Kementerian Keuangan. Diskon tiket hanya diberikan untuk maskapai kelas ekonomi.
Pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting, misalnya potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50%, diskon harga avtur sebesar 5,3% dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%.
Intervensi itu mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9% pada saat musim libur Nataru 2024. Lewat penambahan komponen penurunan PPN sebagian, harga tiket pesawat bisa turun mencapai 14%