JAKARTA - Perbedaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang harus diketahui pekerja. Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja. Mulai dari jaminan perlindungan kerja, perlindungan meninggal dunia, hingga tabungan masa tua. Semua ini jadi bekal penting biar hidup lebih tenang untuk masa depan.
Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal 28H Ayat 3, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh”.
"Jaminan sosial bukan bonus, tapi hak setiap pekerja! Mulai dari pelindungan kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, hingga jaminan hari tua. Semuanya penting buat masa depan yang lebih aman dan tenang," tulis akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (19/4/2025).
Berikut adalah perbedaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:
- Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
- Memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia
- Memastikan bahwa karyawan dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
- Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Melindungi pekerja dan keluarga mereka dari risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hari tua, pensiun, dan kematian.
Bagi para pekerja disarankan untuk mengecek status kepesertaan BPJS dan pastikan sudah terlindungi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)