Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta RI Bentuk Satgas PHK Antisipasi Dampak Perang Dagang

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |09:14 WIB
6 Fakta RI Bentuk Satgas PHK Antisipasi Dampak Perang Dagang
Satgas PHK Antisipasi Perang Dagang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengantisipasi dampak perang tarif yang dilancarkan Amerika Serikat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang menangani isu ketenagakerjaan dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Berikut fakta RI bentuk satgas PHK antisipasi dampak Perang Dagang yang dirangkum Okezone, Senin (20/4/2025).

1. RI Bentuk Satgas PHK

Pembentukan Satgas PHK disampaikan Wakil Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu sebagai bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Dan juga sudah dibentuk juga ya Pak Menko, Satgas Tenaga Kerja dan PHK yang juga akan mengantisipasi jika ada dampak dari perang tarif,” kata Mari Elka dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

2. Proses Negosiasi RI-AS

Mari Elka juga menyebutkan bahwa hingga saat ini negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung, dan belum ada kepastian mengenai hasil akhirnya.

“Oke, sementara kita akan masih dalam negosiasi dan belum pasti apa yang akan terjadi dalam 30-60 hari ke depan,” tambahnya.

Namun, di tengah ketidakpastian tersebut, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema kebijakan untuk memitigasi dampak negatif yang mungkin muncul, termasuk potensi lonjakan PHK di sektor-sektor terdampak.

3. Industri yang Paling Disorot

Sektor industri padat karya dan industri udang disebut sebagai dua sektor utama yang tengah dikaji secara mendalam oleh pemerintah, mengingat ketergantungan ekspor dan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi di kedua sektor tersebut.

“Kalau tadi ditanyakan apakah ada paket-paket ekonomi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi perang tarif, tadi Pak Menko sudah menjelaskan akan ada paket deregulasi yang komprehensif,” ujar Mari. 

4. Sektor Terkena Dampak

“Tetapi khusus untuk beberapa sektor yang akan terkena dampak, terutama dari perang tarif ini seperti industri padat karya dan juga industri udang, itu akan sedang dipelajari apa yang bisa dilakukan secara spesifik," imbuhnya.

5. Langkah Pemerintah

Langkah tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi efek domino dari dinamika dagang global yang dapat memengaruhi iklim usaha nasional dan lapangan kerja.

6. Siapkan Kebijakan

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyiapkan kebijakan yang responsif dan berbasis data guna melindungi sektor yang paling rentan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement