Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Tidak Naik sampai Juni 2025

Fatihah Delasifa , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |05:04 WIB
Tarif Listrik Tidak Naik sampai Juni 2025
Tarif Listrik Tidak Naik sampai Juni 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2025. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik tiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, serta pelaku UMKM juga tidak mengalami perubahan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, serta menegaskan komitmen PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan efisiensi operasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan II 2025 (April – Juni) dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement