JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan-perusahaan lighthouse untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan, memperkuat basis emiten, dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor, baik lokal maupun global.
Untuk menarik lebih banyak perusahaan lighthouse melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), OJK bekerja sama dengan BEI serta profesi penunjang pasar modal. Kerja sama ini dilakukan secara berkala melalui sesi coaching yang ditujukan kepada calon emiten. Dalam sesi tersebut, calon emiten dapat berdiskusi mengenai hambatan yang mereka hadapi dalam proses melantai di BEI.
“OJK juga mengadakan forum seperti Capital Market Summit & Expo, dan dialog terbuka, untuk menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia siap menyambut perusahaan besar dengan infrastruktur, likuiditas, dan basis investor yang baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi , Sabtu (3/5/2025).
Dari sisi regulasi, lanjut Inarno, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021, POJK ini membuat perusahaan memiliki Multi Voting Shares sehingga membuat founder tetap memiliki kendali atas perusahaan setelah IPO.