“Terkait fintech (pindar). Sudah dapat kejelasan bahwa gagal bayar di fintech lending itu tidak masuk ke SLIK,” kata Misbakhun.
Dian dalam raker tersebut juga menjelaskan bahwa data di SLIK berisi semua data kolektibilitas kredit debitur secara lengkap mulai kolektibilitas satu hingga lima dan tidak menyatakan rekomendasi bahwa debitur tersebut tidak bisa mendapatkan kredit bank.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, juga angkat bicara mengenai SLIK OJK yang dinilai menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengajukan KPR.
Menurut Joko, para pengembang perumahan, khususnya yang tergabung dalam REI, sebenarnya telah memiliki mekanisme seleksi atau profiling calon konsumen sebelum properti ditawarkan. Mekanisme ini dinilai serupa dengan sistem perbankan yang juga mengacu pada riwayat kredit pemohon.
“Kami ini, sebelum konsumen diproses di perbankan, atau pada saat mereka ingin membeli rumah, bahkan sebelum membayar uang muka, sudah melakukan profiling terlebih dahulu,” ujar Joko.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.