Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.
Yassierli menyatakan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan tenggat waktu terkait mandat penghapusan sistem outsourcing. Namun, ia meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk bersikap realistis dalam menyikapi kebijakan tersebut.
"Kita juga harus realistis. Harus menjaga kepentingan investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, tidak ada yang kerja. Jadi kita harus bekerja sama dengan mereka," ujar Prabowo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)