Mukhtarudin mendorong agar pengawasan terhadap pemanfaatan dana jaminan pascatambang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, memperkuat koordinasi dalam mengawasi proses pemulihan lingkungan.
Selain itu, dia menilai bahwa praktik restorasi terbaik yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan seperti revegetasi berbasis spesies lokal dan pengembangan taman keanekaragaman hayati (Taman Kehati) perlu direplikasi secara luas, terutama di daerah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi akibat tambang.
“Restorasi ekologis harus dijadikan indikator utama dalam evaluasi izin usaha pertambangan. Kalau tidak mampu memulihkan lingkungan, ya jangan diberi kelonggaran izin,” tegasnya.
Dia juga mendorong integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam sistem insentif dan pembiayaan di sektor tambang. “Kita perlu memastikan bahwa investasi di sektor ini berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)