Perkembangan kasus dugaan kartel bunga pinjol ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap konsumen dan perkembangan industri fintech di Indonesia.
Sebelumnya, AFPI menegaskan bahwa batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018—dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi—tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antarpelaku platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (pendar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.
“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” jelas Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023 dalam keterangan resmi, Rabu (14/5).
(Feby Novalius)