JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang atau data pinjaman online (pinjol), sebagaimana dikabarkan beredar di media sosial. Isu tersebut menyebutkan bahwa OJK mengadakan program pemutihan bagi nasabah pinjol mulai 1 Mei 2025.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," terang OJK dalam unggahan di Instagram-nya, Senin (19/5/2025).
OJK pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK, seperti informasi soal pemutihan data pinjol yang ternyata adalah hoaks.
"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. #CekDulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulis OJK.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komgidi) juga memastikan bahwa kabar atau informasi tersebut tidak benar. Disebutkan bahwa beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan program pemutihan utang bagi nasabah pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025.
(Feby Novalius)