JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal perbedaan data angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan data yang dimiliki Apindo dan serikat pekerja.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyatakan perbedaan angka tersebut berasal dari metode pengumpulan data yang berbeda.
"Kalau pemerintah kan sudah jelas, dia mengambil data itu kan memang melalui dinas ketenagakerjaan, ada sistem pelaporannya, perusahaan yang melapor," ujar Shinta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, Shinta menyebut Apindo mengacu pada data klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.