Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WNI Jadi ABK Kapal Ilegal Berbendera Malaysia, Tergiur Gaji Rp10 Juta tapi Negara Rugi Rp19 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2025 |15:05 WIB
 WNI Jadi ABK Kapal Ilegal Berbendera Malaysia, Tergiur Gaji Rp10 Juta tapi Negara Rugi Rp19 Miliar
WNI Jadi ABK Kapal Ilegal Berbendera Malaysia, Tergiur Gaji Rp10 Juta tapi Negara Rugi Rp19 Miliar (Foto: KKP)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Ternyata, seluruh anak buah kapal (ABK) merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka tergiur dengan gaji besar.

Kedua kapal ini diduga melakukan illegal fishing di Selat Malaka, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin 26 Mei 2025. 

"Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (30/5/2025).

1. Kerugian Indonesia

Ipunk menjelaskan, kedua kapal tersebut kedapatan beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.  Lebih jauh, kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang karena merusak lingkungan laut dan berpotensi merugikan negara secara ekonomi.

"Dari hitungan kami, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp19,9 miliar. Yang menarik, semua awak kapal ternyata warga negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia,” jelas Ipunk.

 

2. WNI Tergiur Gaji Tinggi

Para ABK WNI tersebut diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia, tergiur oleh iming-iming gaji tinggi. Mereka bahkan harus membayar sejumlah uang kepada oknum agar bisa menyebrang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia. 

“Mereka (WNI) bayar Rp1 sampai Rp2 juta untuk berangkat secara ilegal. Gajinya, sekitar Rp5 juta per bulan untuk ABK dan Rp10 juta untuk nakhoda,” tambahnya.

Kedua kapal kini tengah dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. 

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan, kapal pertama adalah KM. SLFA 5210 berbobot 43,34 GT dengan muatan ikan campur sekitar 300 kg dan empat ABK WNI. Sementara kapal kedua, KM. SLFA 4584 berbobot 27,16 GT, bermuatan sekitar 150 kg ikan campur dan diawaki oleh tiga WNI.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan M Syamsu Rokman menambahkan, kedua kapal bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. 

“Ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda sampai Rp1,5 miliar,” ungkap Syamsu.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement