JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ilegal asal Malaysia. Kejadian ini terjadi 24 jam usai menangkap lima Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka. Rentetan penangkapan KIA pelaku illegal fishing ini merupakan penegasan bahwa di Era Menteri KKP Edhy Prabowo, bahwa pemerintah tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.
”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4/2020) di WPP-NRI 571-Selat Malaka," ungkap Edhy Prabowo, dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Kapal Asing Ilegal Asal Malaysia Ditangkap
Edhy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto. KP. Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM. SLFA 4429 pada posisi koordinat 03º 21.996’ LU dan 100º 21.530’ BT dan KM. SLFA 2030 pada posisi koordinat 03º 23.598’ LU dan 100º 21.260’ BT. Sedangkan KM. PK.3853 F dilumpuhkan oleh KP. Hiu 04 pada posisi koordinat 03º 23.426 LU - 100º 30.303 BT.
”Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," tuturnya.