JAKARTA - Pemerintah menghapus syarat usia di lowongan kerja. Ketentuan ini diatur usai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menaker Yassierli.
Yassierli mengungkapkan bahwa lingkungan kerja harus adil, inklusif, non diskriminatif, dan memberi kesempatan yang setara bagi semua warga negara sebagai bentuk dari pembangunan nasional.
Menaker juga mengakui mengenai praktik rekrutmen saat ini masih bersifat diskriminatif, seperti pembatasan usia, syarat penampilan, warna kulit, suku, dan sebagainya.