Sementara itu, terkait pembatasan usia, Yassierli menyebutkan bahwa ada persyaratan yang dapat menjadi pengecualian.
Pertama, untuk pekerjaan yang sifatnya nyata memengaruhi kemampuan pelamar; kedua, dilarang mengurangi kesempatan kerja.
Menaker juga menyampaikan larangan diskriminasi dan ketentuan usia ini berlaku sama untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.
Melalui SE ini, Menaker berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dan dunia bisnis mendorong rekrutmen yang menjunjung kesetaraan.
“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” ujar dia.
Baca selengkapnya: Syarat Usia di Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Ini Ketentuannya
(Taufik Fajar)