Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan mulai memberikan gaji ke-13 tahun 2025 kepada penerima pensiun dan tunjangan purnabakti ASN pada 2 Juni 2025. Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan, karena proses pembayaran akan dilakukan tanpa pengajuan atau autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Gaji Ketiga belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Dalam hal pembayaran gaji, ada lima hal penting yang harus diperhatikan:
Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kedua, selain potongan pajak penghasilan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun yang dikenakan.
(Taufik Fajar)