Wamensesneg Juri Ardiantoro Tanggapi Kritik terhadap Biaya Konsumsi Pejabat. (Foto: Okezone.com/MPI)
Dalam PMK No 32 tahun 2025 tersebut, juga menyebutkan bahwa anggaran biaya konsumsi untuk rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara ditetapkan sebesar Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan atau snack per orang.
Sehingga, setiap rakor yang dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, hingga eselon I memperoleh anggaran konsumsi total sebesar Rp171.000 per orang.
(Feby Novalius)