Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rumah subsidi tetap harus mengikuti standar minimal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni tipe 36 dan 40, demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.
"Secara umum, konsep rumah rakyat harus layak, besar, dan sehat. Karena itu, kita pakai standar tipe 36 dan 40 sebagai batas minimal," kata Fahri.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti rencana pemangkasan luas tanah rumah subsidi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dhony Rahajoe memahami alasan pemerintah, terutama jika dibandingkan dengan kota-kota besar di negara maju. Namun, ia mengingatkan soal perbedaan budaya.
Di luar negeri, rumah kecil didukung teknologi tinggi, seperti limbah terkelola, bangunan vertikal, dan furnitur multifungsi. Tapi di Indonesia, budaya kebersamaan keluarga besar masih dominan.
"Apakah rumah 25 meter persegi, meski dengan teknologi dan desain multifungsi, cukup untuk keluarga Indonesia?" tanya Dhony.
Ia menegaskan pentingnya melibatkan banyak elemen dalam menyusun kebijakan agar ekosistem perumahan lebih inklusif dan kontekstual.
(Feby Novalius)