JAKARTA- Ini link resmi dan cara cek penerima BSU 2025, jangan sampai ketinggalan. Pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp600.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah menyalurkan BSU kepada pekerja dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta 5 Juni 2025.
Berikut ini link dan cara cek penerima BSU 2025 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Cek nama penerima melalui website BSU Kemenaker.
Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:
1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Lakukan login bagi yang punya akun
3. Daftar akun untuk yang belum ada akun
4. Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan
5. Terdapat tiga status pencairan yakni:
- Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
- Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Cari bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif
4. Klik tombol lanjutkan
5. Sistem akan menampilkan pemberitahuan mengenai status verifikasi
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN jika diminta
7. Hasil verifikasi akan disampaikan melalui email atau pesan singkat (SMS).
Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini.
Berikut panduan untuk mengeceknya.
1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
2. Daftar akun diaplikasi
3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
Lalu pemberian bantuan BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian total uang yang akan didapat pekerja mencapai total Rp600.000.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika mengacu pencairan BSU sebelumnya, BSU 2025 akan dicairkan melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
1. Lewat ATM Bank Himbara
Pekerja yang memiliki rekening di bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI dapat langsung tarik tunai melalui ATM
2. Lewat Kantor Pos (Tanpa Rekening Bank)
Penerima BSU tanpa rekening bank bisa mencairkan dana di kantor PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay. Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Klik ikon (i) di pojok kanan atas, lalu pilih logo Kemnaker
- Pilih jenis bantuan BSU Kemnaker
- Siapkan dan foto e-KTP
- Isi data lengkap dan klik Lanjutkan
- Setelah muncul QR Code, bawa ke kantor pos untuk pencairan dana
(Taufik Fajar)