Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Ojol Jadi UMKM Sedang Disusun, Ini Keuntungan Bagi Driver

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |00:00 WIB
Aturan Ojol Jadi UMKM Sedang Disusun, Ini Keuntungan Bagi Driver
Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Jadi UMKM. (Foto; Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Status mitra pengemudi ojek daring atau online (ojol) sebagai pelaku UMKM akan diatur dalam Peraturan Menteri (permen) yang sedang disiapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. 

“Momentum ini kita sedang koordinasikan dengan kementerian terkait untuk membuat aturan turunan berupa permen,” kata Menteri Maman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Maman mengatakan, landasan hukum dari peraturan lanjutan tersebut antara lain Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Meski demikian, Menteri UMKM menegaskan bahwa peraturan ini masih membutuhkan diskusi dan sinergi dengan kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perlu diselaraskan dengan kementerian lainnya. Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini,” kata dia menambahkan.

 

Adapun wacana soal masuknya mitra pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dinilai dapat membantu dari segi pemberian insentif pemerintah, mulai dari alokasi BBM subsidi, LPG 3 kg, pelatihan untuk UMKM, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Ini sejalan dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasis ekonomi kerakyatan. Tidak menutup kemungkinan ada lagi insentif dan fasilitas-fasilitas yang berpihak dan beri kemudahan untuk UMKM,” ujar Maman.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.

Sebelumnya, Menteri Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement