Meski tidak menyetor dividen ke negara, Dony mengatakan BUMN secara paralel juga tidak lagi mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN). Sebab, perusahaan yang membutuhkan pembiayaan akan dibantu oleh Danantara khusus untuk pengembangan usaha.
Dony menjelaskan, Badan Pengelola Investasi Danantara akan terdiri dari dua superholding, yaitu Danantara Asset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM). Danantara Asset Management akan berfungsi untuk mengkonsolidasikan seluruh perusahaan negara dalam satu entitas usaha. Sedangkan Danantara Investment Management akan berfungsi untuk pengambilan keputusan investasi.
Dony mengatakan, nantinya lewat penggabungan seluruh BUMN dalam satu entitas usaha ini akan memudahkan untuk membantu penyehatan BUMN yang mengalami masalah keuangan.
Menurutnya, BPI Danantara melalui Danantara Asset Management akan melakukan investasi ke perusahaan BUMN jika mengalami kesulitan keuangan. Asalkan, ditegaskan Dony, BUMN itu punya perencanaan dan model bisnis yang jelas dan bisa membawa keuntungan secara keekonomian.
"Dulu tidak terkonsolidasi, sekarang terkonsolidasi. Tapi ada konsekuensinya, tidak ada lagi PMN," tegas Dony.