Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Wilmar dan Penampakan Uang Rp11,8 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 22 Juni 2025 |08:16 WIB
6 Fakta Wilmar dan Penampakan Uang Rp11,8 Triliun
Wilmar Group Kembalikan Uang Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

5.  Jadi Pemain Utama Industri Sawit

Saat ini, Wilmar Group menjadi salah satu pemain utama dalam industri kelapa sawit global. 

Hingga 31 Desember 2020, total lahan tanam yang dimiliki mencapai 232.053 hektar, dengan 65 persen berada di Indonesia. Lokasi perkebunan mencakup Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sisanya tersebar di Malaysia, Uganda, dan Afrika Barat.

Pada awal April 2024, Kejagung mengajukan dakwaan terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat. 

Kelima perusahaan tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha.

“Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia,” bunyi keterangan tertulis Wilmar Limited.

6. Total Kerugian

Kejaksaan mengklaim total kerugian sebesar Rp12,3 triliun atau sekitar USD755 juta. 

"Seluruh tindakan yang dilakukan Wilmar sejak awal selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu,” katanya.

Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta agar pihak Wilmar Tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 atau sekitar USD729 juta dalam perkara ini. 

”Dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut," jelasnya. 

Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar Tergugat apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun, dana jaminan dapat disita baik sebagian maupun seluruhnya tergantung pada putusan, apabila MA memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat. 

“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” bunyi keterangan tertulis tersebut.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement